Jakarta, CNN Indonesia —
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Berencana ditutup besok, Selasa (7/1).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pendaftaran PPPK tahap 2 Pernah terjadi diperpanjang dari 31 Desember 2024 menjadi 7 Januari 2025.
Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 itu tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
“Tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru, Dengan kata lain 17 Desember 2024 Sampai sekarang Sampai sekarang 7 Januari 2025,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan, dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Usai pendaftaran, tahapan selanjutnya Berencana tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Tata Trik pendaftaran PPPK 2024
kandidat pelamar PPPK Wajib memiliki akun SSCASN terlebih dulu untuk dapat melanjutkan pendaftaran. Berikut tata Trik membuat akun yang dapat diikuti:
1. Klik opsi Buat Akun pada portal SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
3. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya
4. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
5. Isi password untuk akun SSCASN
6. Pastikan ulang semua data yang diisi Sebelumnya benar. Data yang Pernah terjadi disimpan tidak Berencana dapat diperbaiki atau diubah lagi
7. Klik “Selanjutnya” untuk mengecek ulang semua data. Bila ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik “kembali” untuk mengubahnya
8. Bila Sebelumnya selesai, pilih Lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.
Syarat pendaftaran PPPK 2024
Seandainya Anda Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat dapat mendaftar pada Seleksi PPPK 2024. Berikut syarat dokumen untuk mendaftar PPPK.
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pasfoto
– Swafoto/selfie
– Dokumen lain sesuai dengan Syarat jenis seleksi dan instansi yang Berencana dilamar.
(fby/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA