Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Sudah resmi menghentikan Sebanyaknya insentif untuk Kendaraan Pribadi listrik tahun ini. Produk Pembelian Barang dari Luar Negeri completely built up (CBU) Ingin pun completely knock down (CKD) sama-sama kena imbas dari pencabutan dukungan pemerintah ini.
Kendaraan Pribadi listrik Pembelian Barang dari Luar Negeri
Kendaraan Pribadi listrik Completely Built Up (CBU) dapat diimpor dengan insentif berupa gratis bea masuk dan Retribusi Negara penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini didasari Peraturan Menteri Penanaman Modal Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Penanaman Modal Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Kedua regulasi itu berlaku hanya sampai 31 Desember 2025.
Berkat aturan ini Kendaraan Pribadi listrik CBU menikmati tarif bea masuk 0 persen dari seharusnya 50 persen dan PPnBM 0 persen dari seharusnya 15 persen. Total Retribusi Negara yang diberikan ke pemerintah pusat menjadi cuma 12 persen dari seharusnya 77 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam produsen yang ikut dalam program ini, Disebut juga BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Para peserta program diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi di dalam negeri selama 1 Januari 2026 Sampai saat ini 31 Desember 2027 sebanyak total unit yang Sebelumnya diimpor CBU. Produksi lokal Dianjurkan sesuai road map Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan spesifikasinya minimal sama.
Bila jumlah produksi sepanjang periode dua tahun tersebut tidak mencapai target maka pemerintah dapat mengeklaim bank garansi untuk membayar utang produksi peserta program.
Kendaraan Pribadi listrik CKD
Selain Pembelian Barang dari Luar Negeri CBU, insentif Bahkan diberikan bagi produsen yang melakukan produksi lokal dengan skema Completely Knock Down (CKD dan) Sudah memenuhi TKDN 40 persen.
Insentif untuk ini berupa Retribusi Negara Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini Bahkan berakhir pada 31 Desember 2025.
Setiap Kendaraan Pribadi CKD yang diproduksi menggunakan insentif ini hanya Dianjurkan membayar PPN sebesar 2 persen dari tarif normal 12 persen.
Insentif ini sebelumnya Sebelumnya diberikan pada 2024, lalu diperpanjang Sampai saat ini 2025, Bertolak belakang dengan belum diperbarui untuk tahun ini.
Harga Kendaraan Pribadi listrik naik
Sebanyaknya produsen Sebelumnya mengerek harga Kendaraan Pribadi listrik masing-masing karena pemberhentian dua insentif di atas.
Salah satunya Merupakan Changan Indonesia yang Sudah menaikkan banderol Deepal SO7 sebesar Rp50 juta. Pada November 2025 SUV listrik ini dilego Rp599 juta, tetapi Di waktu ini Rp659 juta.
Walau demikian Changan Indonesia berupaya meredam Fluktuasi Harga dengan Menyediakan potongan harga sebesar Rp40 juta khusus untuk pemesanan Sampai saat ini Januari 2026.
“Ya kami serap dulu kerugiannya, selisih 10 persennya ya Indomobil tanggung dulu lah, ya supaya minimal customer ada kesempatan beli di Januari ini dan supaya Kendaraan Pribadi Sebelumnya ada di jalan,” ujar Setiawan Surya, CEO Changan Indonesia, di Jakarta, Jumat (30/1).
Model lain yang Sebelumnya mengalami Fluktuasi Harga pada akhir Januari 2026 Merupakan BYD Atto 1 (naik Rp4 juta), Changan Lumin (naik Rp21 juta), Wuling Air EV (naik Rp30 juta-Rp55 juta) dan Wuling Binguo (Naik Rp30 jutaan).
Insentif terbaru
Pemerintah sepertinya Tengah menggodok insentif baru untuk otomotif pada tahun ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan skema baru yang dibuat lebih komprehensif untuk berbagai jenis segmen dan teknologi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menjelaskan berbagai wacana di usulan itu, di antaranya pemberian insentif Merujuk pada kadar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, batas emisi, status ‘ramah lingkungan’ dan harga per segmen.
Ditambah lagi dengan ada pula wacana insentif Kendaraan Pribadi listrik bakal diberikan lebih besar untuk yang memakai baterai jenis Nickel Manganese Cobalt (NMC) daripada Lithium Iron Phosphate (LFP).
Usulan insentif ini, kata Agus, Sebelumnya diajukan ke Kementerian Keuangan. Bertolak belakang dengan Sampai saat ini Di waktu ini statusnya belum jelas kapan diterbitkan.
(iqb/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
