Direktur Lokataru dan Anak Machica Mochtar Pernah Dipulangkan


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menyatakan Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan Pernah dipulangkan usai ditangkap pada Protes tolak Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (22/8).

Keduanya pun dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukan (bagian tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (23/8) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekalipun, Ade Ary belum membeberkan soal alasan mengapa keduanya sempat ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi Protes tersebut.

Diketahui, terkait aksi Protes Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah tersebut polisi menangkap 301 orang. Ratusan orang itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan Sebanyaknya Polres jajaran.

Khusus di Polda Metro Jaya, setidaknya ada 50 pedemo yang diamankan. Dari jumlah itu, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, Sekalipun tidak ditahan.

Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berperan melakukan aksi perusakan pagar Dewan Perwakilan Rakyat bagian depan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya terkait aksi Kekejaman terhadap petugas Sampai saat ini tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Kemudian, dari 301 orang yang ditangkap itu, 300 di antaranya Bahkan Pernah terjadi dipulangkan. Sedangkan satu sisanya, masih dilakukan pendalaman terkait aksi pembakaran Kendaraan Pribadi polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.

(dis/pua)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version