Data 27 Pelamar Kerja Dicolong Buat Pinjol, Tagihan Capai Rp1,1 Miliar


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 27 orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat, mengatakan puluhan pelamar kerja itu awalnya sejak awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel Pada saat yang sama dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.

Meskipun demikian demikian, data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai Rp1 miliar lebih.

“Awalnya R (terlapor) Menyediakan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” kata warga Ciracas itu.

Kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R Sebelumnya menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.


“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ Didefinisikan sebagai seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp1,1 miliar.

“Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami Bahkan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami,” kata Ia.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan, dirinya bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami Sebelumnya melaporkan kasus ini pada lima Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol,” katanya.

Tasrif menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku Merupakan berupa pinjaman daring Didefinisikan sebagai dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.

“Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” ucapnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version