Bisnis  

Bukan Barang Mewah, Buruh Desak Pembalut Wanita Bebas Retribusi Negara

loading…

Pembeli memilih pembalut di salah satu supermarket di Jakarta, Senin (2/11/2026). FOTO/Aldhi Chandra

JAKARTA – Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Pemimpin Negara Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah menetapkan Retribusi Negara nol persen untuk pembalut wanita dalam rangkaian reformasi perpajakan yang berpihak pada pekerja. Tuntutan itu Bahkan mencakup penghapusan Retribusi Negara atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), kenaikan Penghasilan Tidak Kena Retribusi Negara (PTKP), serta pembebasan Retribusi Negara untuk Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon.

“Pembalut wanita Merupakan kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah,” ujar Said dalam konferensi pers secara virtual dikutip pada Rabu (4/11/2026).

Baca Bahkan: DJP: PPN Pembalut Bukan Retribusi Negara Menstruasi, Masuk Barang Kena Retribusi Negara

Menurut Said pembalut merupakan kebutuhan sanitasi esensial yang pengeluarannya bersifat rutin bulanan dan tidak dapat dihindari oleh perempuan. Ia menilai negara Dianjurkan hadir Menyajikan Menenangkan Retribusi Negara untuk menekan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi buruh perempuan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi Retribusi Negara ini, pembalut wanita pajaknya 0%,” tegasnya. Said Bahkan meminta Pemimpin Negara menginstruksikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara Supaya bisa aspirasi tersebut segera direalisasikan sebagai bentuk jaminan keterjangkauan kebutuhan dasar warga negara. “Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut wanita itu,” kata Said.

Selain pembalut, KSPI menolak pemotongan Retribusi Negara atas pencairan dana JHT dan meminta tarifnya menjadi nol persen. Said menyebut saldo JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang berfungsi sebagai bantalan ekonomi ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) atau memasuki masa pensiun.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version