Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?


Jakarta, CNN Indonesia

Larangan menikah di bulan Suro dikaitkan dengan Kearifan Lokal Jawa. Berbeda dengan bagaimana hukumnya menurut Islam?

Bulan Suro menandai tahun baru berdasar kalender Jawa. Terdapat Kearifan Lokal, ritual, Sampai sekarang pantangan yang mewarnai malam 1 Suro Sampai sekarang sebulan ke depan.

Dalam Islam, bulan Suro disebut dengan bulan Asyura yang menjadi awal tahun berdasar kalender Hijriyah.


Umat Islam menyambut bulan Asyura dan tahun yang baru dengan doa, tahlil, serta amalan-amalan lain. Bulan ini dipandang sakral bagi Muslim.

Berbeda dengan bagi sebagian umat Islam terutama yang berasal dari Jawa, bulan Suro dipandang memiliki Sebanyaknya pantangan termasuk larangan melangsungkan pesta pernikahan. Padahal dalam Islam, pernikahan Merupakan sunah Rasulullah SAW.




Ilustrasi. Larangan menikah di bulan Suro menurut Islam tidak didasari pada syariat baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. (Anggi Krisna/Hiresstock)

Dasar perintah untuk pernikahan terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 yang artinya:

“Dan menikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, Serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.”

Kemudian Rasulullah SAW Bahkan mengingatkan bahwa pernikahan disunahkan bagi mereka yang Sebelumnya dikatakan mampu.

Hanya saja, Kearifan Lokal Islam tidak menentukan detail kapan waktu, tanggal, hari, atau bulan pernikahan yang baik.

Meski demikian, umat Islam punya bulan-bulan tertentu yang dianggap baik untuk melangsungkan pernikahan.

Bulan Syawal, misal, dianggap baik karena mengikuti sunah Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahan di bulan tersebut.

Lantas, bagaimana soal pandangan larangan pernikahan di bulan Suro menurut Islam?

KH Marzuki Mustamar, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Menyediakan pandangan bahwa ada filosofi larangan pesta pernikahan di bulan Suro atau bulan Asyura.

Menurut Ia, bulan Asyura Merupakan bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW. Di bulan Asyura, Husain bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah SAW, mengalami perundungan Sampai sekarang terbunuh.

“Niscaya para anak dan cucu-cucu Rasulullah SAW termasuk para habaib Bila teringat Husain dibunuh pada bulan itu Akan segera menganggap Asyura sebagai bulan duka,” kata Kiai Marzuki dalam tayangan di kanal YouTube NU Channel.

Mengingat peristiwa ini, para kiai Jawa membuat aturan untuk tidak Menghelat pesta atau hajat besar di bulan Asyura termasuk pesta pernikahan.

Meski demikian, pada Kesimpulannya semua waktu baik untuk melangsung hajat apa pun termasuk pernikahan.

Terkait larangan menikah di bulan Suro, menurut syariat Islam tidak ada redaksi dalam Al-Qur’an maupun hadis yang membahas tentang penentuan hari, bulan, dan tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version