Alasan KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto sampai Putusan Praperadilan


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menolak permintaan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto yang ingin pemeriksaannya ditunda Sampai saat ini ada putusan praperadilan. Penyidik KPK Berniat tetap melanjutkan proses pemeriksaan seperti biasa.

“Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK Berniat dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa yang Bahkan seorang penyidik ini menjelaskan praperadilan dan penegakan hukum di tahap penyidikan merupakan dua hal yang berbeda. Kata Ia, masing-masing tahapan itu bisa berjalan karena tidak mengganggu satu sama lain.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses penyidikan tetap berjalan. Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih Dulu kala itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi, penyidik Bahkan memiliki kewenangan Seandainya ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik Berniat menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap Ia.

Hasto Sudah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia didalami perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang Sudah disita dan keterangan dari saksi lain.

Penyidik memutuskan tidak langsung menahan Hasto setelah meminta keterangannya.

Kata Tessa, penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Saksi dimaksud ialah mantan terpidana sekaligus kader PDIP Saeful Bahri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDIP Maria Lestari yang sebelumnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” tutur Tessa.

Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto Bahkan dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga Bahkan memerintahkan anak buahnya Disebut juga Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone Supaya bisa tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara Supaya bisa tidak Menyediakan keterangan yang Pada dasarnya.

(ryn/tsa)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version