Ada Putusan MA, Pemerintah Buat Pokja Khusus Atur Regulasi Pinjol


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Berencana mengikuti putusan MA (MA) untuk memperbaiki aturan soal pinjaman online (pinjol).

Yusril menyatakan pemerintah tidak Berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum Kepala Negara untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol.

“Pemerintah tidak Berencana mengajukan PK, pemerintah menerima putusan MA ini dan Berencana segera melaksanakannya,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (21/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan kembaga itu, Yusril menyebut terdapat delapan kesimpulan penting yang dijadikan landasan untuk Mengoptimalkan regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.

Salah satunya, kata Ia, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut Berencana bertugas merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

“Kami Dianjurkan segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online Supaya bisa selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen,” tuturnya.

Sementara itu dari segi penegakan hukum, Yusril menyebut pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pemberi pinjaman online ilegal. Kewenangan itu Bahkan tertuang bagi kepolisian dalam Pasal 213 Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui upaya penegakan hukum tersebut, pemerintah berharap dapat Menyediakan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat. Terlebih lagi, nantinya Bahkan Berencana disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending.

Yusril mengatakan hal tersebut sangat mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa lagi karena Sebelumnya mendapat arahan langsung dari Kepala Negara Prabowo Subianto.

“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat Sangat dianjurkan dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” kata Ia.

Sebelumnya MA memutuskan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sangat dianjurkan melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online.

Terlebih lagi MA Bahkan mengabulkan permintaan yang menyatakan pemerintah Sangat dianjurkan membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.

(tfq/tsa)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version