Jakarta, CNN Indonesia —
Dua orang warga meminta MK (MK) Menyajikan Hukuman kepada setiap pengguna kendaraan yang merokok di jalan raya. Permintaan ini diajukan dalam sebuah permohonan pengujian materil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ).
Warga yang melakukan gugatan Merupakan Muhammad Reihan Alfariziq dan Syah Wardi, melalui nomor perkara berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reihan sendiri merupakan salah satu korban dari pengendara yang merokok di jalan raya, bahkan nyaris dilindas truk akibat insiden tersebut.
Menurut Reihan pasal tersebut tidak secara tegas melarang aktivitas merokok sambil berkendara sehingga dianggap merugikan. Bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Harus mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” tulis Reihan dalam permohonan dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.
Ia pun sempat mengurai bagaimana merokok sambil berkendara sempat membahayakan nyawanya. Padahal hal itu dilakukan orang lain.
“Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara Kendaraan Pribadi pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang Bila terjadi Berniat mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” katanya.
Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari Tempat kejadian, sementara Reihan dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut.
Ia menambahkan risiko ini dapat terjadi kepada siapa pun Bila norma tersebut tidak diperbaiki.
Hukuman berat
Lalu warga lain, Syah Wardi, M.H, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026, meminta MK memuat Hukuman berat kepada pengguna kendaraan merokok di jalan raya. Senada dengan Reihan, Wardi mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Bahwa Syarat a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta Hukuman pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Berbeda dengan dalam praktik, norma tersebut tidak Menyajikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” demikian isi permohonan tersebut melansir detik, Kamis (8/1).
Lebih lanjut, pasal yang diharapkan untuk diuji Merupakan pasal 106 ayat (1) Undang-Undang 22/2009 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Harus mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” khususnya terhadap frasa “penuh konsentrasi”.
Kemudian pasal 283 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
Menurut Wardi dua pasal tersebut bersifat kabur, lemah dan multitasfir. Padahal, pasal tersebut secara langsung berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Syah Wardi Bahkan memohon kepada MK Supaya bisa pengendara yang merokok mendapat Hukuman tambahan, termasuk pencabutan SIM.
“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara Harus dikenakan Hukuman Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik,” tulisnya.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
