Apa Benar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus dan Disita?


Jakarta, CNN Indonesia

Menurut Syarat, data registrasi kendaraan yang Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) tak dibayarkan selama dua tahun usai periode lima tahun STNK habis bisa dihapus kepolisian jadi otomatis ilegal dipakai di jalan raya. Bila kendaraan ini tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian sebab dianggap bodong.

Aturan tentang ini Kenyataannya Pernah ada sejak lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya. Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus dengan dua Tips, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Pada opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan Bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar Retribusi Negara kendaraan) dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan di Pasal 74 ayat 2.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang Pernah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.

Pemerintah Provinsi Jabar menjelaskan ulang aturan ini dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi dokumen itu, diberitakan detik.com.

Aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.

Dibantah polisi

Meski Pernah ada aturannya, Korlantas Polri beberapa waktu lalu membantah informasi yang beredar, Dikenal sebagai penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

“Info yang beredar itu Merupakan tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut Ia STNK Pernah seharusnya disahkan setiap tahun. Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan Bahkan disebut tak Akan segera dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

(ryh/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version