Makassar, CNN Indonesia —
Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, AGG gagal menikahi seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Muna, Sultra (Sultra), setelah dideportasi akibat melanggar izin tinggal di Indonesia.
“AGG ditemukan oleh petugas Imigrasi Pada Saat ini Bahkan sedang Ingin menikah dengan orang di sana (Muna),” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba dalam keterangannya, Sabtu (19/10).
Silvester menerangkan bahwa warga negara Spanyol tersebut melanggar izin tinggal di Indonesia selama 7 bulan. AGG masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan di Kupang, NTT, pada Februari 2024 lalu.
“AGG sempat diamankan petugas Imigrasi di NTT, pada September lalu. Justru, Ia menjamin dan berjanji Nanti akan membayar denda Supaya bisa tak langsung di deportasi, tapi Ia melarikan diri ke Kabupaten Muna dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Silvester mengklaim bahwa petugas Imigrasi melakukan langkah persuasif kepada pihak keluarga kandidat wanita itu.
“Petugas melakukan pendekatan dengan keluarga dari kandidat istrinya dan menjelaskan terkait perkara yang dialami AGG. Selanjutnya petugas Imigrasi mengamankan AGG,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Silvester, pihaknya Menyajikan Hukuman kepada AGG untuk dideportasi dari Indonesia. Kemudian diterbangkan ke negaranya melalui Jakarta.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA