Bisnis  

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun


Jakarta, CNN Indonesia

Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini.

Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 Sampai saat ini 2024, usia pensiun pekerja Indonesia Merupakan 59 tahun.


“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Pada 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun Nanti akan terus bertambah Sampai saat ini maksimal 65 tahun pada 2043.

Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut manfaat pensiun. Manfaat pensiun Merupakan Sebanyaknya uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang Pernah memasuki usia pensiun.

Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.

“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun Sesuai ketentuan tingkat Ketidakstabilan Ekonomi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.

Bila pekerja tetap dipekerjakan saat Pernah masuk usia pensiun, pekerja tersebut peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA