Jakarta, CNN Indonesia —
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Sudah disahkan lebih dari dua tahun. Bagaimana nasib lembaga perlindungan data pribadi yang harusnya menegakkan aturan ini?
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyebut Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang PDP masih berproses. Sebagai informasi, aturan tersebut salah satunya Nanti akan menaungi lembaga PDP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Turunan dari undang-undang PDP-nya, rancangan peraturan pemerintahnya Tengah berproses. Itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi masih berproses, semoga bisa segera,” ujar Alex di Kantor Komdigi, Jumat (9/5).
“Kalau lihat progres-nya lumayan sih, setiap minggu itu bisa sampai 5 pasal dibahas. Semoga Unggul selesai. Harapan kita tahun ini,” tambahnya.
Ia menambahkan aturan tersebut Di waktu ini masih proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Meski belum memiliki aturan turunan, penegakan hukum terkait isu PDP disebut Sebelumnya berjalan. Alex, yang memiliki latar belakang kepolisian, menyebut pihak kepolisian Sudah beberapa kali menangani kasus perlindungan data pribadi.
“Ini undang-undang perlindungan data pribadi dan dalam beberapa kesempatan mereka (kepolisian) meminta keterangan ahli ke tempat kami di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital yang memang Di waktu ini diberikan tugas untuk mengawal undang-undang PDB tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alex Menyajikan gambaran terkait Lembaga PDP yang nantinya Nanti akan dibentuk. Seperti amanat Undang-Undang PDP, lembaga tersebut Nanti akan berada langsung di bawah Kepala Negara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP) mengatur “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan Menyajikan Hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Undang-Undang PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun.
(lom/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA