Trump Tangkap Maduro, Apakah Sah dan Apa Aturan Internasionalnya?


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Negara Donald Trump memerintahkan pasukan Amerika Serikat menggempur Ibu Kota Venezuela, Caracas dan menangkap Kepala Negara Nicolas Maduro pada akhir pekan lalu.

Dalam pernyataan resmi bersama antar lembaga/kementerian AS disebutkan penangkapan Maduro untuk Membantu tuntutan pidana yang diajukan terkait perdagangan narkotika skala besar dan memicu Tindak Kekerasan.

“Menggoyahkan stabilitas kawasan dan berkontribusi langsung terhadap krisis Narkotika yang merenggut nyawa warga Amerika,” demikian pernyataan itu yang diunggah Jaksa Agung AS Pamela Bondi di X pada Senin.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski AS mengajukan Sebanyaknya dakwaan, banyak pihak menilai penangkapan itu melanggar hukum internasional. Mengapa demikian?

Mantan Kepala Negara Lembaga Peradilan kejahatan Pertempuran PBB di Sierra Leone, Geoffrey Robertson KC, meyakini AS melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyerang Caracas dan menangkap Maduro.

Dalam pasal 2 Skor keempat piagam PBB tertera bahwa setiap negara Sangat dianjurkan menahan diri menggunakan kekuatan militer melawan negara lain dan menghargai kedaulatan mereka.

“Kenyataannya Amerika Serikat melanggar piagam PBB,” kata Robertson, dikutip The Guardian, Sabtu (3/1).

Ia lalu berujar, “Amerika melakukan kejahatan agresi, yang oleh Lembaga Peradilan di Nuremberg digambarkan sebagai kejahatan tertinggi, kejahatan terburuk dari semuanya.”

Sementara itu, profesor hukum internasional dan peneliti senior di Institut Studi Hukum Lanjutan, Susan Breau, menyatakan serangan hanya bisa dianggap sah Bila AS punya resolusi dari Dewan Keamanan PBB atau bertindak untuk membela diri.

“Tidak ada bukti sama sekali di kedua sisi tersebut,” ujar Breau.

Hukum internasional melarang penggunaan Tindak Kekerasan dalam Politik Luar Negeri kecuali untuk pengecualian terbatas seperti disahkan Dewan Keamanan PBB atau dalam membela diri.

Sebelum menyerang Venezuela, AS Bahkan tak mengantongi resolusi DK PBB yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer.

Para Ahli memprediksi AS Berniat menggunakan dalih membela diri karena dugaan ancaman organisasi teroris Narkotika dari Venezuela.

Konstitusi AS dan piagam PBB mengizinkan negara menggunakan kekuatan militer untuk membela diri.

Robertson Bahkan menekankan dalih pembelaan diri tetap Sangat dianjurkan punya pembuktian. Ia menilai AS Sangat dianjurkan punya keyakinan nyata dan jujur bahwa mereka Berniat diserang dengan Tindak Kekerasan.

“Tidak ada yang menyatakan tentara Venezuela Berniat menyerang Amerika Serikat. Gagasan bahwa [Maduro] Merupakan semacam gembong Narkotika tak bisa mengalahkan aturan bahwa invasi demi perubahan rezim Merupakan melanggar hukum,” ucap Robertson.

Senada, Profesor hukum di Universitas Columbia Matthew Waxman meyakini peredaran Narkotika, yang selama ini dituduhkan ke Maduro, dan Tindak Kekerasan geng dianggap sebagai aktivitas kriminal dan tak memenuhi standar internasional untuk konflik bersenjata.

“Dakwaan pidana saja tak memberi wewenang untuk menggunakan kekuatan militer menggulingkan pemerintah asing, dan pemerintah kemungkinan Berniat menggunakan dasar ini dengan teori pembelaan diri,” kata Waxman, dikutip Reuters.

(isa/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA