Trik Mudah Bikin Pelat Nomor Cantik di Samsat

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Kendaraan berpelat nomor cantik kerap ditemui di jalan. Bagi Sebanyaknya orang menggunakan kombinasi nomor dan huruf yang Menarik menjadi kebanggaan tersendiri.

Penggunaan pelat nomor cantik tidak dilarang asal tidak melanggar Syarat yang berlaku.

Mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 menyebutkan bahwa setiap kendaraan Harus mencantumkan nomor identitas, yaitu plat nomor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat beberapa Trik untuk mendapatkan plat nomor, yang pertama yaitu nomor plat umum yang tidak bisa dipilih dan bergantung pada nomor urut masing-masing wilayah.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki serangkaian huruf dan angka yang disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus pemilik kendaraan Dianjurkan mengeluarkan biaya dari paling Murah Rp5 juta Sampai sekarang Rp20 juta Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya pembuatan pelat nomor cantik

A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta

B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta

C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta

D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta.

Trik bikin pelat nomor cantik di Kantor Samsat

Siapkan berkas

Pastikan Sudah menyiapkan bukti pembelian kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dokumen pendukung lainnya untuk Kendaraan Pribadi bekas, dan Kendaraan Pribadi baru bisa serahkan ke dealer.

Kunjungi kantor Samsat

Setelah seluruh dokumen Sudah siap, pemilik kendaraan Harus datang ke kantor Samsat dan tidak bisa diwakilkan

Mengisi formulir pelat nomor polisi pilihan

Anda bisa meminta formulir pembuatan Nomor Polisi Khusus kepada petugas loket Kantor Samsat. Pastikan Anda membaca secara seksama dalam pengisian formulir nomor cantik, sebab terdapat perbedaan formulir untuk pembuatan nomor polisi umum dan khusus

Pilih pelat yang diinginkan

Pastikan Anda Sudah menyiapkan berbagai alternatif perpaduan angka dan huruf dari nomor polisi yang diinginkan sebab pada beberapa kasus ditemukan nopol cantik yang Sudah terpakai di daerah lain.Setelah menuliskan plat Kendaraan Pribadi yang diinginkan segera serahkan kepada petugas loket kantor Samsat.

Pembayaran

Setelah pembayaran dilakukan, petugas kemudian Berniat memproses pendaftaran berkas terkait secara manual dan elektronik, serta membuat penulisan buku register.

(tim/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA