Jakarta, CNN Indonesia —
Usaha kos-kosan sering dianggap sebagai Penanaman Modal yang menguntungkan bagi banyak orang. Sebab dalam jangka waktu tertentu, seseorang bisa mendapat keuntungan dari tempat tinggal sementara yang disewakan kepada individu maupun kelompok tersebut.
Meskipun demikian begitu, penting bagi para pemilik kos untuk memahami Syarat perpajakannya terhadap usaha kos-kosan ini meski memiliki kurang dari 10 pintu atau kamar.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Negara Hotel, rumah kos dengan lebih dari 10 kamar merupakan salah satu objek Retribusi Negara seperti halnya motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya.
Meskipun demikian, dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara Daerah dan Retribusi Daerah, aturan tersebut mengalami perubahan. Dalam perda terbaru ini, nomenklatur Retribusi Negara Hotel berubah menjadi Retribusi Negara Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan, dan tidak ada lagi batasan minimal jumlah kamar untuk rumah kos Supaya bisa dikenakan Retribusi Negara.
“Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek Retribusi Negara daerah,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan tertulisnya.
Artinya, dalam perda terbaru itu rumah kos dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan layaknya hotel, karena Menyajikan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel, Sekalipun skala dan layanannya lebih sederhana.
Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam Menyajikan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan Bahkan memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Perundang-Undangan HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.
“Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel,” tutur Morris.
Tips Menghitung Retribusi Negara Usaha Kos-Kosan
PBJT ini dikenakan Merujuk pada konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT untuk Jasa Perhotelan Merupakan 10% dari harga sewa yang dibebankan kepada penyewa. Misalnya, Bila harga sewa kamar Merupakan Rp100.000 per bulan, penyewa Berniat membayar Rp110.000 per bulan kepada pemilik, di mana Rp10.000 merupakan Retribusi Negara yang Sangat dianjurkan disetor oleh pemilik kos kepada pemerintah daerah.
Sangat dianjurkan dicatat bahwa Retribusi Negara yang dikenakan pada usaha kos-kosan ini tidak tumpang tindih dengan Retribusi Negara pusat. Merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Retribusi Negara Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, penghasilan dari rumah kos tidak digolongkan sebagai persewaan tanah atau bangunan, tetapi sebagai penghasilan usaha.
Retribusi Negara penghasilan dari usaha kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Bila peredaran bruto usaha Sangat dianjurkan Retribusi Negara tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka penghasilan tersebut dikenai Retribusi Negara Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.
Ditambah lagi dengan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada Pasal 7 Ayat (2a) diatur bahwa Sangat dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Retribusi Negara Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun Retribusi Negara.
“Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang penghasilanmya diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut Retribusi Negara atau bebas dari pembayaran Retribusi Negara,” kata Morris.
Sebagai contoh, Bila Anda memiliki usaha kos-kosan 10 kamar dengan penghasilan Rp600 juta per tahun, maka perhitungan pajaknya:
Penghasilan Kena Retribusi Negara = Rp600 Juta – Rp500 Juta
Penghasilan Kena Retribusi Negara = Rp100 Juta
PPh Final = Penghasilan Kena Retribusi Negara x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp100 Juta x 0.5 persen
PPh Final = Rp500.000
“Dari perhitungan tersebut, Anda Sangat dianjurkan membayar Retribusi Negara sebesar Rp500.000 per tahunnya,” jelas Morris.
Morris menjelaskan, Merujuk pada penjelasan dan perhitungan tersebut, usaha kos tidak dikenakan Retribusi Negara dua kali. Karena itu, sebagai pemilik rumah kos penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku Bahkan dapat Menyajikan rasa Terjamin dan menghindari risiko Hukuman yang Kemungkinan timbul di kemudian hari,” pungkas Morris.
(ory/ory)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA