Tips Blokir STNK Kendaraan yang Sebelumnya Dijual


Jakarta, CNN Indonesia

Salah satu hal penting setelah menjual kendaraan Merupakan memblokir STNK untuk mengalihkan kewajiban membayar Retribusi Negara ke pemilik baru.

Mengabaikan hal ini dapat berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemilik kendaraan sebelumnya berkaitan dengan risiko hukum dan Retribusi Negara progresif.

Ada dua opsi mengurus pemblokiran STNK, Dengan kata lain lewat Samsat atau secara online. Simak langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pemblokiran STNK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tips mengurus lewat Samsat

1. Pertama, Anda Dianjurkan menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, Serta bukti jual beli kendaraan.

2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda Akan segera mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.

3. Serahkan formulir yang Sebelumnya lengkap diisi dan petugas Akan segera memverifikasi data di formulir tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.

4. Setelah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran Pernah selesai dan Anda tidak Akan segera tercatat lagi sebagai penanggung Retribusi Negara kendaraan tersebut.

5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti Seandainya terjadi masalah atau kekeliruan Pada waktu yang akan datang.

Tips mengurus lewat online

Mengurus pemblokiran STNK kendaraan via online sayangnya Di waktu ini baru bisa dilakukan untuk daerah DKI dan Jabar. Keduanya memiliki platform berbeda untuk mengurusnya, oleh karenanya simak langkah-langkah berikut.

Tips blokir STNK online di Jakarta

Berikut Tips memblokir STNK online di Jakarta mengacu pada informasi dari Humas Retribusi Negara Jakarta:

1. Buka situs Dinas Retribusi Negara DKI melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat pada STNK asli kendaraan yang Ingin diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor) di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih “Blokir Kendaraan”.
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar tersedia.
7. Upload dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.
8. Klik “kirim” untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.

(job/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version