Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri menepis wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. SIM ditegaskan tetap Harus diperpanjang lima tahun sekali.
Isu terkait masa berlaku SIM seumur hidup mulanya mencuat ketika diusulkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Sarifuddin Sudding untuk meringankan beban masyarakat. Hal ini diungkapnya saat Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan tersebut, salah satu Ilmuwan keselamatan berkendara, Jusri Palubuhu, berkomentar alih-alih pemberlakuan seumur hidup, lebih baik biaya perpanjangan SIM saja yang digratiskan.
Belakangan, mencuat kembali soal isu biaya perpanjangan SIM Berniat digratiskan. Isu ini muncul dari berbagai unggahan di media sosial tentang hal itu dan Korlantas Polri Pernah terjadi mengklarifikasi bahwasanya hal tersebut tidak benar.
“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu Merupakan Informasi Sesat tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi, Rabu (23/4), dilansir dari laman Korlantas Polri.
Ia melanjutkan SIM Bahkan tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Hal ini dikarenakan perubahan kondisi fisik dan psikologis manusia ketika bertambah usia dapat memengaruhi kecakapan berkendara.
“SIM itu Harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena Ia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis Harus diukur apakah Ia Pernah terjadi mampu atau belum atau Pernah terjadi mampu nanti sekian tahun lagi apakah Ia Kemungkinan pernah mengalami kecelakaan sehingga Ia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” terangnya.
Disinggung pula soal Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ). Pada pasal tersebut ditegaskan SIM Harus diperbaharui dan diujikan ulang setiap lima tahun sekali untuk alasan keselamatan.
“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM Harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” jelasnya.
Selain kesehatan fisik dan mental, kelayakan kendaraan yang digunakan Bahkan menjadi alasan perpanjangan SIM Supaya bisa kendaraan tersebut dapat dicek kembali.
“Jadi bersinergi dengan keakuratan data Seandainya dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan Seandainya seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah Merupakan kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua Merupakan identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat Harus melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima. Ia Bahkan bilang seluruh informasi resmi hanya dimuat di laman dan sosial media resmi dari Korlantas Polri.
“Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka Saat ini Bahkan Bahkan Harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis Harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri Pernah terjadi Jelas Pernah terjadi benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri Pernah terjadi Pernah terjadi Jelas tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” pungkasnya.
(fea/job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA