Tersangka Pencurian Uang Negara Proyek PT INKA di Kongo Bertambah Jadi 3 Orang


Surbaya, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengumumkan tersangka baru di kasus dugaan Pencurian Uang Negara pemberian dana oleh PT INKA (Persero) terkait proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Tersangka kasus ini pun bertambah jadi tiga orang.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan penyidikan kasus ini Sebelumnya berlangsung sejak Juni 2024. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp21 miliar dan ratusan ribu USD AS.

“Penyidik Sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 26 saksi, penggeledahan beberapa Tempat untuk melengkapi alat bukti. Serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” kata Mia saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka utama dalam kasus ini Merupakan Budi Noviantara (BN), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT INKA pada tahun 2020. Ia lebih dulu ditangkap.


Selain BN, dua tersangka lain yang Bahkan ditetapkan Merupakan Tria Natalia (TN) selaku Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan SI sebagai Direktur Utama PT TSG Utama.

Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian dana talangan yang tidak sesuai prosedur kepada perusahaan asing dalam proyek yang melibatkan joint venture TGG Infrastructure di Kongo.

Pendirian perusahaan Sampai saat ini aliran dana

Kasus ini bermula pada Desember 2019, ketika BN bertemu dengan CEO perusahaan asing, bersama TN dan SI. Pertemuan ini membahas potensi proyek kereta api di Kongo.

Pada Maret 2020, BN diduga mentransfer dana sebesar Rp2 miliar melalui rekening PT TSGU yang dipimpin oleh SI, suami TN, untuk keperluan operasional.

Kemudian, pada Februari 2020, para pihak terkait, termasuk direksi PT INKA dan PT TSGU, menyepakati pendirian cucu perusahaan PT INKA yang berkedudukan di Singapura bernama PT IMST (INKA Multi Solusi Trading).

Proporsi kepemilikan saham perusahaan ini Dengan kata lain 51 persen dimiliki oleh PT IMST dan 49 persen dimiliki oleh PT TSGU dengan SI sebagai direktur utama.

“Padahal, Sesuai aturan surat keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019, dihentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” kata Mia.

Tak berhenti di situ, BN selaku Dirut PT INKA diduga mengirimkan uang sebesar $265.300 kepada pihak lain di Turki pada Juli 2020 untuk proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa.

Selanjutnya, pada September 2020, BN Bahkan Menyajikan dana talangan sebesar Rp15 miliar ke rekening TSGU yang sebagian besar dialihkan ke rekening PT CGI, perusahaan yang dimiliki oleh SI dan keluarganya.

Kerugian negara dan penahanan tersangka

“Akibat perbuatan pihak-pihak terkait, diduga Sebelumnya merugikan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp21.153.475.000 miliar, $265.300 USD, dan 40.000 USD Singapura,” papar Mia.

Atas dasar bukti-bukti yang terkumpul, BN, TN, dan SI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. TN, yang menjabat sebagai Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, bersama SI, CEO PT TSGU.

“Penanganan kasus ini terus kami lanjutkan, dan kami Berniat memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

(frd/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA