Jakarta, CNN Indonesia —
Telkom menyebut pihaknya masih mencermati dampak dari kebijakan tarif Trump terhadap industri telekomunikasi.
VP Corporate Telecommunication Telkom Andri Herawan Sasoko menyebut Telkom merupakan BUMN yang menjadi bagian dari pemerintah. Maka dari itu, pihaknya Berniat mengikuti langkah-langkah yang diterapkan pemerintah dalam merespons tarif Trump.
“Kita masih mencermati ya, karena ini kan baru. Terus kita karena BUMN, BUMN bagian dari pemerintah, kita Bahkan Niscaya Berniat mengikuti Pada akhirnya arah pemerintah seperti apa,” ujar Andri di sela Event Update Digiland Run 2025 di Jakarta, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait langkah-langkah strategis yang Berniat dilakukan, Andri menyebut pihaknya Berniat mengikuti bagaimana pemerintah merespons terhadap situasi Pertempuran dagang yang tengah berlangsung ini.
Ketika ditanya dampak yang Kemungkinan terjadi dari adanya tarif Trump, Andri mengaku pihaknya tengah mereview apa saja yang Kemungkinan terdampak.
“Pada saat ini Bahkan sedang kita review terus, Pada saat ini Bahkan sedang kita review terus. Tapi Skor-poinnya Kemungkinan Pada saat ini Bahkan belum ada, Kemungkinan pada saatnya ada kita Niscaya sampaikan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andri Bahkan berkomentar terkait Tenteram TKDN. Ia menyebut pihaknya tidak terdampak oleh Tenteram tersebut.
“Karena kan selama ini memang kita lebih banyak menggunakan Vendor-vendor yang memang khusus telekomunikasi, tidak terlalu pengaruh. Beda sama industri yang memang ada dari pemerintah Kandungan TKDN-nya Harus sekian,” jelasnya.
Dalam daftar yang dirilis pemerintah AS, produk Perdagangan Keluar Negeri Indonesia ke AS dikenakan tarif imbal balik 32 persen. Nilai itu belum termasuk tarif global 10 persen yang berlaku universal untuk semua barang yang masuk ke Negeri Paman Sam itu.
Pemerintah sendiri Pada saat ini Bahkan tengah berupaya melakukan Perundingan untuk merespons kebijakan tersebut.
Pemerintah tengah menyiapkan paket perundingan Non-Tarif Measure (NTMs) melalui Tenteram aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor TIK terhadap Amerika Serikat.
Langkah ini merupakan salah satu respons atas kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
(lom/fea)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA