SYL Masih Pikir-pikir Banding Vonis 10 Tahun Penjara


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan sikap pikir-pikir usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan.

“Kami dari penasihat hukum, Sebelumnya berembuk, kesimpulan bahwa untuk Di waktu ini kami pikir-pikir terlebih Pada masa itu,” kata salah seorang kuasa hukum SYL saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Dua mantan anak buahnya, Disebut juga Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta Bahkan mengambil sikap pikir-pikir. Dalam rapat itu, hakim Bahkan bertanya sikap dari Jaksa Penuntut Umum.


“Setelah berdiskusi kami, ambil sikap pikir-pikir dalam rangka pelajari putusan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL Sebelumnya terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan Syarat Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Asing Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Sekalipun demikian, Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Berniat diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version