Surabaya, CNN Indonesia —
Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan Sebelumnya menerima radiogram resmi dari Pemerintah Provinsi Jatim pada Minggu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, Pernah ada radiogram yang dikirimkan kepada DPRD Sekaligus kepada yang bersangkutan, Bu Wabup (Lisdyarita),” kata Dwi dikonfirmasi, Senin (10/11).
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Sugiri.
“Pokoknya kita hormati proses yang berlaku di KPK ya,” kata Emil, ditemui usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya, Senin (10/11).
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Sebelumnya resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Sugiri, lembaga antirasuah Bahkan menjerat Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Sugiri diduga menerima suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Selain suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, KPK Bahkan turut mengusut dua kasus dugaan Pencurian Uang Negara lainnya.
Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Menyajikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati Ponorogo.
Kedua, KPK Bahkan menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 Sampai sekarang 2025.
(fra/frd/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











