Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei 2025 mendapat dispensasi khusus dari kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa Dianjurkan membuat baru.
Untuk diketahui, pada periode cuti bersama dan Hari Raya Waisak (12-13/5), Satpas wilayah Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM Berniat kembali dimulai Rabu (14/5) sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13/5 dapat melakukan perpanjangan Sampai saat ini Jumat (16/5).
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 14 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM 14-16 Mei,” tulis akun TMC Polda Metro, dikutip hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Bahkan menulis mekanisme perpanjangan SIM mengikuti Syarat yang berlaku, tanpa Hukuman keterlambatan.
“Jadi sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku,” tulis akun itu lagi.
Berikut Trik perpanjangan SIM
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berniat memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.
– Tes kesehatan dan foto
Pemohon Berniat menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku Sesuai ketentuan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembaga Keuangan Pusat: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Lembaga Keuangan Pusat Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu
Ditambah lagi dengan ada biaya
• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
Pengambilan SIM baru
Setelah semua proses selesai, pemohon Berniat mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA