Bisnis  

Sidak, Wamenaker Dapati Pekerja yang Magang Bertahun-tahun di Cikarang


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegur keras salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memiliki pekerja berstatus magang selama 2 sampai 9 tahun tanpa kepastian kerja.

Teguran itu dilontarkan Immanuel dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang pada Kamis (14/8). Sidak ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk penghentian praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai Syarat.

“Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo Sebelumnya berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” kata Immanuel.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Immanuel menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan Seandainya menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.

Ia menjelaskan, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja.



“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu Harus dan Dianjurkan diberikan mulai hari ini,” tutur Immanuel.

Immanuel menyatakan, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan Bahkan di berbagai daerah di Indonesia. Ia mendorong Supaya bisa hak-hak pekerja tidak diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia, dan bahwa negara Nanti akan membina perusahaan yang berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Adapun perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo disebut Sebelumnya mengakui kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja, dan berjanji Nanti akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.

Seorang mantan pekerja PT Global Dimensi Metalindo, Bangga Pamungkas (27), mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas pada Senin lalu. Ia mengatakan Sebelumnya mulai bekerja sejak Desember 2020 dan setelah hampir lima tahun, kontraknya tiba-tiba diputus.

Bangga menambahkan, selama bekerja berstatus magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara, gaji harian yang diterimanya sebesar Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia Bahkan mengungkapkan ada pungutan di awal masuk kerja.

“Waktu masuk 2020, saya bayar Rp2,5 juta ke calo. Praktik itu terus terjadi,” kata Bangga.

Menurutnya, sekitar 31 pekerja magang lain Bahkan diberhentikan Pada saat yang sama, dengan kontrak magang yang Pada dasarnya baru berakhir Desember 2025 atau 2026. Total pekerja magang di perusahaan tersebut lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut melalui yayasan.

Bangga berharap, sidak yang dilakukan Wamenaker dapat membawa perubahan positif bagi perusahaan, termasuk perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Sehingga, nasib para pekerja di perusahaan terkait dapat menjadi lebih baik di masa mendatang.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version