Sangat Tidak Ada Harga Diri Pengacara


Jakarta, CNN Indonesia

Pengacara Hotman Paris Hutapea Membantu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang Pada saat ini masih dibahas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Hotman menyoroti peran pengacara ketika mendampingi kliennya ketika diperiksa penyidik lembaga penegak hukum. Ia mencontohkan pengacara Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara,” kata Hotman dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RKUHAP, Senin (21/7).

Hotman mengaku datang dalam rapat pembahasan RKUHAP karena diundang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengatakan ingin menyampaikan beberapa masukan kepada Komisi III.





Hotman mengaku dalam 10 tahun terakhir banyak membela masyarakat sipil kecil lewat Sebanyaknya kantor hukumnya. Selama itu pula, Ia mengaku Pernah ada ribuan kasus yang ia bantu.

“Entah karena panggilan alam saya enggak tahu. Saya tidak mencari popularitas karena memang saya Pernah popular,” kata Ia.

Hotman Bahkan mengusulkan Supaya bisa kuasa hukum mestinya Bahkan dilibatkan dalam semua proses penyelidikan. Mulai dari gelar perkara, rekonstruksi, Sampai saat ini autopsi.

“Sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya, pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional itu Nanti akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat Harus,” katanya.

Terlebih lagi, Hotman mengusulkan aturan soal praperadilan dalam RKUHAP. Menurutnya, naskah RKUHAP Saat ini Bahkan Bahkan masih terlalu umum mengatur soal praperadilan karena hanya terkait penahanan.

Hotman mengatakan KUHAP ke depan mestinya mengatur soal hak-hak para tersangka yang dilanggar sebagai syarat untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, klausul itu Nanti akan sangat Mendukung masyarakat miskin.

“Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, Merupakan Seandainya hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu Nanti akan sangat Mendukung untuk rakyat miskin terutama,” katanya.

(fra/thr/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA