RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan, Ada Undang-Undang Khusus


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman memastikan aturan soal penyadapan oleh aparat tidak Akan segera diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia menekankan aturan soal penyadapan Akan segera diatur secara khusus dalam undang-undang yang berbeda. Ia pun memastikan proses pembahasannya Akan segera melibatkan publik.

“Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kami sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7).

“Penyadapan Akan segera dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat,” katanya.





Bertolak belakang dengan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum mengungkapkan detail rencana pembahasan RUU tersebut dimulai.

[Gambas:Video CNN]

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya meminta Supaya bisa penyadapan yang menjadi wewenang aparat penegak hukum dihapus dalam RUU KUHAP.

Usulan itu disampaikan Peradi dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar di tengah masa reses anggota dewan legislatif, Selasa (17/6).

Waketum Peradi Sapriyanto Reva mengungkap kekhawatiran pihaknya selama ini penyadapan disalahgunakan penyidik untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Terlebih, kewenangan itu Sebelumnya diatur dalam Sebanyaknya Undang-Undang.

“Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini Sangat dianjurkan dihilangkan,” kata Ia.

(thr/chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA