Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya Sudah menerima surat Pemimpin Negara (surpres) untuk RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Keimigrasian.
“Pernah terjadi masuk, ada empat surpres yang Pernah terjadi masuk. Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri, Undang-Undang Imigrasi,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/7).
Justru, kata Dasco, Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. Dasco mengatakan pembahasan lebih lanjut tak hanya bisa bermodalkan surpres tanpa adanya DIM.
“Ya kan kita kalau surpresnya udah tapi DIM-nya belum kan kita belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengesahan keempat RUU ini jadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa kedua RUU itu ke Rapat Paripurna.
Justru untuk RUU Kementerian, Fraksi PKS menerima dengan catatan. Sementara delapan fraksi lainnya sepakat. Pasal 15 Undang-Undang 39/2008 yang mengatur batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 sepakat untuk diubah.
Dalam draf RUU yang disepakati Baleg, jumlah maksimal itu dihapus, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan Pemimpin Negara memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA