Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah gencar melakukan pemblokiran rekening dormant, bahkan viral dan menjadi buah bibir sejak awal Juli 2025.
PPATK awalnya mencontohkan rekening dormant Merupakan yang tidak dipakai transaksi selama 3 bulan Sampai saat ini 12 bulan. Padahal, batas waktu toleransi dormant berbeda-beda tergantung kebijakan perbankan.
Memang ada bank yang bakal otomatis memblokir rekening nasabahnya Bila tak aktif selama 3 bulan berturut-turut. Meskipun demikian, masih ada perbankan yang memberi batas waktu toleransi sampai 12 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK kemudian membantah Sudah menetapkan batas waktu rekening dormant sebagai acuan pemblokiran.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
“Waktu 3 bulan itu Merupakan jangka waktu Bila nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tuturnya mengklarifikasi.
Kendati ada pemblokiran, PPATK menyiapkan formulir khusus untuk mereka yang terdampak. Nasabah masih berhak mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.
Setidaknya ada 10 pertanyaan yang Dianjurkan dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Itu mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, Sampai saat ini alasan keberatan.
PPATK Bahkan Pernah terjadi membuka kembali puluhan juta rekening nasabah yang diblokir. Meskipun demikian, lembaga tersebut enggan menegaskan apakah ini berarti rekening itu bebas dari aktivitas ilegal atau kriminal.
“Sejauh ini Pernah terjadi 28 juta lebih rekening yang dibuka. Yang dibuka itu Pernah terjadi melalui proses yang ditentukan,” ujar Natsir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/7).
“Pada akhirnya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah Supaya bisa rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” tuturnya soal alasan pembukaan kembali rekening yang diblokir.
Alasan PPATK memblokir rekening dormant karena rawan disalahgunakan untuk tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai Pencurian Uang Negara.
Meskipun demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah tetap Terjamin selama proses pemblokiran. Dana nasabah Bahkan dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali selepas proses keberatan rampung.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











