Jakarta, CNN Indonesia —
Razman Arif Nasution membalas komentar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, soal peluang adanya restorative justice atau upaya pemulihan dalam kasus dugaan tindakan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh.
Pengacara Vadel itu menilai komentar Fahmi tentang restorative justice itu keliru. Ia kemudian menyinggung persoalan regulasi di Peraturan Kapolri dan Surat Edaran dalam penjelasan tersebut.
“Pengacaranya omong katanya kalau urusan restorative justice itu urusan harta benda. Hari Ini saya buka yang boleh dan yang tak boleh restorative justice,” ujar Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (7/10).
“Fahmi katakan bahwa restorative justice tidak diperlukan dan Ia sebut itu Perkap (Peraturan Kapolri) lagi. Perkap dengan edaran itu beda,” lanjutnya.
Ia lantas menjelaskan restorative justice tak bisa ditempuh dalam kasus-kasus tertentu saja. Beberapa di antaranya, Didefinisikan sebagai tindakan Pencurian Uang Negara, kejahatan terhadap nyawa orang, Sampai saat ini kasus yang mengancam keamanan negara.
Razman lalu menilai bahwa kasus yang menerpa kliennya termasuk kategori kasus yang boleh mendapatkan restorative justice. Ia Bahkan sempat menyinggung kemampuan Fahmi Bachmid dalam memahami regulasi.
“Yang tidak boleh dilakukan restorative justice Merupakan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, Pencurian Uang Negara, kejahatan terhadap nyawa orang,” ungkap Razman.
“Emang ada yang Ingin dibunuh di sini? Kemudian, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan korporasi perusahaan,” lanjutnya.
“Di luar itu bisa, termasuk Perundang-Undangan ITE dan urusan yang dilaporkan. Saya enggak tahu, ini saya yang bodoh atau Ia yang pintar?” sambung Razman.
Fahmi sebelumnya mengatakan Nikita Mirzani mustahil memaafkan Vadel Badjideh di kasus ini. Ia Bahkan menilai restorative justrice tidak Mungkin terkabul Seandainya diajukan.
Tak hanya itu, Fahmi bahkan menyinggung pihak Vadel yang disebut terlalu menggebu-gebu untuk mendesak jalur damai. Fahmi mengatakan pihak Vadel tidak Dianjurkan repot-repot menempuh jalur damai Seandainya tidak bersalah.
Fahmi Bahkan menilai Vadel tidak Dianjurkan meminta restorative justice Seandainya memang terbukti tak melakukan tindakan yang dilaporkan Nikita Mirzani.
“Dalam kasus ini Nikita Mirzani sebagai ibunya Sudah mustahil Menyediakan maaf. Dalam perkara ini, restorative justice sesuatu yang mustahil,” ujar Fahmi seperti diberitakan pada Senin (7/10).
“Seseorang kalau menggebu-gebu terus, Ia Setiap Waktu minta supaya dilakukan perdamaian. Padahal kalau Ia merasa tidak bersalah ya tidak usah pusing-pusing dengan restorative justice.” lanjutnya.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA