Propam Polda Sulteng Dalami Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kendaraan Pribadi Rental


Makassar, CNN Indonesia

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng (Sulteng) masih menyelidiki dugaan anggota Polri, Briptu YS yang diduga menggelapkan 12 unit Kendaraan Pribadi rental. Tudingan penggelapan Kendaraan Pribadi sewaan itu pun Sebelumnya viral di media sosial.

“Kasus tersebut Di waktu ini Di waktu ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Jumat (7/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, kata Djoko proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video yang viral tersebut, termasuk 12 unit Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan. Sekalipun, angka tersebut belum dapat dipastikan.

“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih Harus kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit Kendaraan Pribadi masih dalam pendalaman tim Propam,” ungkapnya.





Tim Propam Di waktu ini, kata Djoko masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi. Sekalipun, pihak yang merasa dirugikan atau korban belum ada yang ingin Menyajikan keterangan secara resmi.

“Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi Berencana dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi,” terangnya.

Djoko menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak Berencana ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Bila benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran Berencana diproses sesuai Syarat hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Djoko menuturkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Proses penyelidikan Sampai sekarang penyidikan Berencana dilakukan Bila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal Bahkan berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Sulteng Bahkan mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi guna Mempercepat proses penanganan kasus tersebut.

“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi Berencana sangat Mendukung penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.

MIR

(mir/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA