Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya


Bandung, CNN Indonesia

Dokter PPDS anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Priguna Anugerah Pratama memiliki fantasi terhadap orang pingsan atau tidak berdaya, Sesuai ketentuan hasil psikologi.

“Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap ke orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, saat dihubungi, Senin (9/6).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan mengatakan dengan kelainan seksual yang dimiliki Priguna, bukan berarti ia dapat lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” katanya.





Undang-undang yang dimaksud Surawan, Dengan kata lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekejaman Seksual, pada Pasal 13 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasi secara seksual dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara untuk tes DNA, kata Surawan, hasilnya Bahkan positif dari barang bukti yang didapat Dengan kata lain ada bagian rambut salah satu korban berhasil teridentifikasi.

“Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) pada saat kita lakukan TKP ulang itu kan, yang ditemukan identik ya,” ujarnya.

Terkait uji toksikologi atau uji darah, Bahkan terungkap Bila Priguna menggunakan Resep bius terhadap korbannya.

“Ada kandungan Resep bius dalam darah korban. Resep yang dipakai Priguna saya kurang paham kalau jenisnya,” katanya.

Surawan mengatakan dengan Sebelumnya rampungnya seluruh hasil tes laboratorium, pihaknya Supaya bisa segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) Nanti akan dikirim ke JPU,” ujarnya.

(fra/csr/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA