Polisi Kembali Tegaskan BPJS Kesehatan Syarat Bikin SIM Masih Uji Coba


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menegaskan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan masih dalam tahap uji coba Sampai saat ini Di waktu ini Bahkan.

“[Mengurus SIM menyertakan BPJS Kesehatan] masih uji coba mas,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa (3/12).

Komentar Yusri ini mengugurkan pernyataan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru Sutopo yang menjelaskan kesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM berlaku bulan ini, meski tak spesifik mengatakan tanggalnya.


“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Heru, Rabu (6/11).


Sebelumnya, Yusri menjelaskan aturan tersebut masih diujicobakan pada Desember dan belum tahu kapan Berencana resmi berlaku.

“Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita Dianjurkan dengar apresiasi dari masyarakat Bahkan, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar,” ujar Yusri pada (9/11).

Ia menjelaskan pemohon masih dapat mengurus SIM baik itu pembuatan maupun perpanjangan, tanpa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Meski begitu, pemohon SIM bakal direkomendasikan mendaftar BPJS Kesehatan usai SIM diberikan kepada pemohon.

Syarat pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM Pernah terjadi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).

Dalam aturan tersebut, salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk Mengoptimalkan jumlah pengguna JKN.

Di waktu ini Bahkan dari total 270,4 juta peserta JKN, tercatat ada sekitar 63 juta masyarakat dalam status tidak aktif.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version