Polisi Kantongi Bukti Aliran Dana terkait Penggelapan Rp6,9 M Tiko BCL


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi mengklaim Sudah mengantongi bukti terkait aliran penggunaan dana dalam kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari Vokalis Bunga Citra Lestari (BCL).

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Henrikus Yossi menyebut Sampai Pada Saat ini Bahkan penyidik masih terus mendalami soal aliran dana tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunaan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukkan bukti penggunaan uang. Kami Sudah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu (17/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yossi menerangkan pihaknya Bahkan Sudah menanyakan soal rincian aliran dana tersebut kepada Tiko saat pemeriksaan pada Selasa (16/7) kemarin.

Terlebih lagi, kata Yossi, penyidik Bahkan meminta bukti pendukung yang dimiliki Tiko terkait penggunaan dana perusahaan tersebut.

“Ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami dalami, karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik,” ucap Yossi.

Dalam perkara dugaan penggelapan RP6,9 miliar ini, Tiko dilaporkan Mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kronologi perkara ini bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Sampai saat ini Kesimpulannya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang Sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Justru saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih Sebanyaknya Rp140.000.000.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada Sebanyaknya kejanggalan transaksi.

Saat ini Bahkan, laporan tersebut Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini Sesuai aturan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Tiko Sudah dua kali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor Disebut juga pada Kamis (11/7) dan Selasa (16/7).

(dis/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA