Bisnis  

Perusahaan Migas Tak Sangat dianjurkan Parkir USD Hasil Perdagangan Keluar Negeri Setahun di RI


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) bebas dari kewajiban parkir USD 100 persen selama setahun di Indonesia.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan eksportir migas tak Nanti akan diikutsertakan dalam kewajiban devisa hasil Perdagangan Keluar Negeri (DHE) baru. Ini nantinya ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

“Kalau migas itu ada kontrak-kontrak khusus pengelolaan khusus kan. Ada bagian dari pihak ketiga, ada valuta asing (valas) haknya lender, dan sebagainya,” jelasnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sektor itu (migas) yang dijelaskan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dikecualikan (dari kewajiban DHE 100 persen selama setahun) … mereka (sektor migas) kan karakteristik Usaha dan pembayarannya kan agak berbeda,” tegas Susi soal alasan pengecualian.

Susi mengatakan selama ini pengusaha migas Pernah patuh terhadap aturan parkir USD dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Pada beleid itu, kewajiban DHE paling sedikit 30 persen selama tiga bulan.

Nanti akan tetapi, perusahaan migas Hari Ini dikecualikan. Susi mengatakan teknisnya Nanti akan dibicarakan lebih rinci bersama stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia (Bank Indonesia).

“Yang perubahan (aturan DHE) ke 100 persen (selama) 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas,” ucap anak buah Airlangga.

“Tapi kan teknisnya nanti Bahkan Dianjurkan kita diskusikan, teknisnya seperti apa … Hari Ini (migas) Pernah comply. Nanti kita lihat di instrumennya ya, karena peraturan yang lama pun itu terbantu karena kita menyiapkan instrumen-instrumen valas khusus untuk migas,” tambahnya.

Sesmenko Susi menegaskan aturan parkir USD bukan barang baru untuk eksportir. Pemerintah Pernah menerapkannya sejak 2012 lalu.

Hukuman bagi eksportir yang tak patuh Bahkan Pernah ditetapkan. Ia mencontohkan tak ada perubahan Hukuman, Didefinisikan sebagai penangguhan atas pelayanan Perdagangan Keluar Negeri.

Susi mengatakan pemerintah tetap menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Pasalnya, Perdagangan Keluar Negeri menjadi salah satu upaya mencapai Peningkatan Ekonomi 8 persen yang dipatok Pemimpin Negara Prabowo Subianto.

“Pemerintah untuk mencapai pertumbuhan yang 8 persen itu kan satu, andalannya konsumsi karena 55 persen dari konsumsi rumah tangga. Kedua, Penanaman Modal karena hampir 30 persen. Jangan salah, Perdagangan Keluar Negeri Bahkan sangat penting di dalam komponen produk domestik bruto (PDB) kita. Pernah Jelas kita dorong Perdagangan Keluar Negeri, apalagi sumber daya alam (SDA) itu tinggi sekali share-nya, kontribusinya,” jelas Susi.

“Yang jelas jangan bayangkan begitu berlaku langsung blok Perdagangan Keluar Negeri, enggak! Kewajiban DHE itu kan tiga bulan lagi. DHE itu kan hasil Perdagangan Keluar Negeri masuk ke kita. Perdagangan Keluar Negeri hari ini, 90 hari lagi paling lambat baru melaporkan (dan) memasukkan uangnya,” tutupnya.

Sebelumnya, PP 36 mengatur empat sektor yang Sangat dianjurkan tunduk pada aturan DHE SDA. Ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Airlangga mengatakan pemerintah bakal segera menerbitkan revisi beleid tersebut. Kewajiban parkir USD yang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“Diberikan kepada sektor mineral dan batu bara serta SDA lain, termasuk kelapa sawit. Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan. Sektor perikanan (dan) kehutanan seluruhnya diberlakukan (DHE SDA),” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).

“Terhadap DHE dapat dikonversi ke mata uang IDR. Ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE. Konversi ke dalam IDR dilakukan dalam rangka menambahkan suplai USD, mengurangi volatilitas IDR, dan Mendukung kebutuhan operasional perusahaan,” tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version