Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan Pada saat ini Sangat dianjurkan mengikuti dua jenis tes tambahan. Selain tes kesehatan jasmani, pemohon perpanjang SIM Bahkan diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM dan merujuk pada regulasi resmi yang Sudah berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM tetap Sangat dianjurkan dilakukan setiap lima tahun dan disarankan sebelum masa berlakunya habis.
Melansir Detik, Syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 81 ayat (4). Regulasi itu menyebut bahwa pemohon Sangat dianjurkan sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani melalui surat lulus tes psikologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa kesehatan rohani menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.
Pemeriksaan psikologi yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 12 regulasi yang sama. Pemeriksaan ini meliputi tiga aspek utama yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh psikolog dari Polri atau psikolog dari luar institusi yang Sudah mendapat rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah.
Hasil dari pemeriksaan Nanti akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat lulus tes psikologi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang Sudah memenuhi syarat kesehatan rohani untuk perpanjangan SIM.
Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Satu sertifikat berlaku untuk semua jenis atau golongan SIM, tanpa pengecualian.
Tes psikologi ini dapat dilakukan secara daring melalui platform ePPsi milik Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes ini Merupakan Rp57.500 dan tidak berubah antar golongan SIM.
Selain pemeriksaan rohani, pemohon Bahkan tetap Sangat dianjurkan menjalani tes kesehatan jasmani seperti sebelumnya. Umumnya meliputi pengujian penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan respons motorik.
Masyarakat disarankan tidak menunda proses perpanjangan dan mempersiapkan semua dokumen sejak jauh hari. Bila masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemohon Sangat dianjurkan mengikuti proses pembuatan ulang dari awal termasuk tes teori dan praktik.
(job/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA