Peradi SAI Respons KUHAP Baru, Singgung Akses CCTV untuk Advokat


Jakarta, CNN Indonesia

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) buka suara soal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan terhadap  perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat.

“Dalam acara pidana, advokat itu ada di setiap tempat mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan Lembaga Peradilan, bahkan pelaksanaan putusan, itu advokat Setiap Saat ada. KUHAP Hari Ini ini Pernah terjadi Menyajikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya,” kata Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto usai RDPU dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI di kompleks parlemen, Senin (24/11).

Dalam KUHAP baru, ia mengatakan advokat disebut sebagai penegak hukum yang dalam menjalankan tugas profesi dilindungi oleh hukum dan undang-undang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advokat Bahkan diberikan impunitas, tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas sepanjang bekerja dengan itikad baik dan sesuai kode etik profesi.





“Apalagi? Ya, masyarakat pencari keadilan itu betul-betul terlindungi, bahwa Hari Ini mulai dari tingkat penyelidikan saja, mereka berhak mendapatkan pendampingan dari advokat,” ujarnya.

Ia mengatakan KUHAP baru Bahkan memberi ruang bagi advokat yang keberatan saat mendampingi klien.

“Advokat Bahkan tidak hanya duduk diam ketika mendampingi. Jadi, kalau misalnya kliennya diintimidasi, terus diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan gitu, maka advokat berhak menyatakan keberatan, dan keberatannya itu Dianjurkan dicatat di dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.

Akses rekaman CCTV

Kemajuan lain yaitu pemberian akses rekaman CCTV kepada advokat untuk kepentingan pembelaan.

“Bahwa Hari Ini dimungkinkan penggunaan kamera pengawas atau yang kita kenal dengan CCTV. Nah, CCTV ini biasanya hanya miliknya penyidik, ya. Nah, tapi Hari Ini dalam kerangka kepentingan pembelaan, advokat berhak mendapatkan rekaman dari CCTV tersebut,” kata Harry.

Sementara itu, dalam RDPU, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman mengatakan kewenangan, hak dan peran advokat meningkat drastis dalam KUHAP baru.

“Profesi advokat sebagai pendamping warga negara, sebagai pejuang HAM, itu meningkat drastis dalam KUHAP yang baru, karena kita tahu di KUHAP yang lama, kewenangan hak dan peran advokat sebagai pendamping warga megara amat sangat teratas, bahkan untuk mendampingi saja Dianjurkan menunggu sampai status klien tersangka,” kata Habib

Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani sebelumnya resmi mengesahkan RKUHAP pada Selasa (18/11).

Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya Pernah terjadi disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (13/11).

(yoa/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA