Jakarta, CNN Indonesia —
Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka Mengikuti laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan Trik membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan Trik bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jateng.
Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.
“Di dalam jawaban tersebut Bahkan dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” tutur Anggaito.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.
Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa Sebanyaknya saksi Sampai saat ini ahli. Termasuk, menyita beberapa barang bukti antara lain, surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.
“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut Merupakan peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ucap Anggaito.
Zaenal Merupakan salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim pengacara ini menggugat Kepala Negara Ke-7 Republik Indonesia (RI) Jokowi atas dugaan ijazah palsu, 14 April lalu ke Lembaga Peradilan Negeri Solo.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq mengatakan para tergugat kasus ijazah Jokowi ada empat Dikenal sebagai Jokowi sebagai tergugat 1, Penyelenggara Pencoblosan Suara Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufiq mengatakan, Penjelasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Ditambah lagi, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu Niscaya tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” kata Taufiq kepada media di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Sidang gugatan ijazah Jokowi dari TIPU UGM digelar hari ini di Lembaga Peradilan Solo. Sidang digelar berbarengan dengan gugatan lain terhadap Jokowi, Dikenal sebagai soal Kendaraan Pribadi Esemka.
Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait Kendaraan Pribadi esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan Kendaraan Pribadi Esemka),” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).
(dis/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA