Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pengacara berinisial S (31) berhasil dirungkus polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan Narkotika.
“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes PolisiSusatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (27/4) mengutip Antara.
Menurut Ia, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan pada Di masa lampau seorang sopir Bus yang berada di Tempat kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sopir melaporkan kepada polisi yang Dalam proses bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan Sebanyaknya barang bukti lainnya di dalam Kendaraan Pribadi pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu, petugas Bahkan menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet Resep keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan Resep-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ucapnya.
S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Apalagi Bahkan dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan Narkotika. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” ujar Susatyo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik Sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku Tidak seperti tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran Narkotika.
“Pada Saat ini Bahkan pelaku Sebelumnya kami tahan dan pemberkasan perkara Dalam proses dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus.
(antara/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA