Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya pencipta lagu Nanti akan gugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke MA buntut masalah berkepanjangan soal royalti dan hak cipta di Indonesia. LMKN dinilai melenceng dari amanat konstitusi.
Rencana pengajuan gugatan itu disampaikan Para pencipta lagu, termasuk Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan masih banyak lagi. Gugatan disebut Nanti akan didaftarkan ke MA pada Senin (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam Perundang-Undangan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti Di waktu ini Bahkan,” tegas Ali Akbar dalam keterangan pers, Minggu (26/10).
Ali Akbar kemudian menjelaskan, sesuai amanat Perundang-Undangan, tidak ada Syarat untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada Di waktu ini Bahkan.
Perundang-Undangan justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.
“Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti Di waktu ini Bahkan. Kalaupun Sangat dianjurkan dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” kata Ali Akbar seperti diberitakan detikcom, Senin (27/10).
Ia Bahkan menyoroti komposisi LMKN Di waktu ini Bahkan yang banyak diisi ASN (ASN), bukan dari kalangan Pencipta Lagu atau pencipta lagu. Menurutnya, proses pembentukan LMKN Pernah terjadi melampaui batas yang ditetapkan Perundang-Undangan.
Ditambah lagi dengan, LMKN yang Di waktu ini Bahkan Bahkan dinilai Pernah terjadi mengkhianati pihak yang Menyajikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta.
Senada, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya dengan menilai LMKN Di waktu ini Bahkan tidak lagi merepresentasikan pemilik hak cipta, melainkan merepresentasikan pemerintah.
Saat muncul masalah dan tuntutan pertanggungjawaban, LMKN justru merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada para pencipta lagu. Padahal, mereka menarik dan mendistribusikan royalti atas mandat langsung dari pemilik hak cipta.
“Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak Ingin menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” ungkap Ari Bias.
Para pencipta lagu ini berharap gugatan ke MA dapat mengembalikan fungsi dan bentuk lembaga pengelola royalti sesuai dengan Perundang-Undangan Hak Cipta demi kejelasan dan keadilan bagi para pemilik karya.
(chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











