Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan DKI Dimulai Hari Ini, Cek Syarat-syaratnya


Jakarta, CNN Indonesia

Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor resmi diberlakukan di DKI hari ini, Sabtu (14/6), dan Berencana berlangsung Sampai sekarang 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengatakan bahwa program ini Menyajikan keringanan bagi Wajib Retribusi Negara yang menunggak, di mana mereka cukup membayar pokok Retribusi Negara saja tanpa dikenakan Hukuman administrasi.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan, untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat hanya Wajib memenuhi persyaratan umum seperti saat membayar Retribusi Negara kendaraan pada umumnya. Berbeda dengan, keuntungannya Merupakan denda atau Hukuman keterlambatan Berencana dihapuskan.





“Syaratnya ya seperti pembayaran Retribusi Negara kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang Sangat dianjurkan dibayarkan pokok Retribusi Negara plus Hukuman denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.

Adapun dokumen yang Wajib disiapkan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli pemilik yang namanya tertera di STNK, surat kuasa Bila pembayaran diwakilkan, serta uang Sebanyaknya tagihan pokok Retribusi Negara kendaraan tahun berjalan.

Tren pemutihan Retribusi Negara kendaraan ini Bahkan tengah marak di Sebanyaknya daerah lain. Jabar menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkan kebijakan serupa. Program penghapusan denda dan tunggakan itu semula dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret Sampai sekarang 6 Juni, Berbeda dengan diperpanjang Sampai sekarang 30 Juni 2025 karena tingginya antusiasme warga.

Beberapa daerah lain seperti Banten, Jateng, Kaltim, dan Sulteng pun turut mengikuti langkah serupa dengan Menyajikan pengampunan tunggakan dan denda kepada warga yang membayar Retribusi Negara pada tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Pernah terjadi mengumumkan rencana pemberian insentif Retribusi Negara kendaraan ini dalam rangka memperingati ulang tahun ke-498 kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni.

Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan bahwa insentif ini diberikan hanya kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pada periode yang Pernah terjadi ditentukan, bukan untuk mereka yang terus menunggak tanpa niat melunasi.

“Jadi pemutihan Retribusi Negara bukan diberikan kepada yang tidak bayar Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara diberikan kepada yang pada hari itu Ingin bayar Retribusi Negara, kan berbeda banget ya,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

(kay/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA