Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria bernama Rian Maulana dilaporkan oleh istrinya, NDA (22) lantaran menggelar pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan sang istri membuat laporan itu lantaran suaminya mengunggah acara pesta perceraian itu di media sosial, Dikenal sebagai akun Instagram @miriprian.
Padahal, pelapor masih berstatus sebagai istri sah. Atas dasar itu, sang istri pun melaporkan suaminya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa Sudah dicemarkan nama baiknya Sampai sekarang dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Umi dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (17/7) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA Lampung.
Disampaikan Umi, Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih mempelajari laporan itu untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Terpisah, Rian selaku suami dan pihak terlapor mengklaim pesta itu digelar sebagai upaya untuk melupakan kesedihannya karena bercerai.
Apalagi, menurut Ia, secara agama dirinya Sebelumnya menjatuhkan talak. Justru perceraian itu masih belum sah secara hukum.
“Itu acara saya sendiri. Memang perceraian Kemungkinan bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya Sebelumnya sampai di titik yang Sebelumnya menerima. Maka dari itu, ya Sebelumnya saya bikin acara itu,” tutur Rian.
(dis/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA