Bisnis  

Pemprov DKI Hapus Denda Retribusi Negara Kendaraan Sampai saat ini 31 Agustus 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI resmi menghapus Hukuman administrasi untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan yang berlaku mulai 14 Juni Sampai saat ini 31 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Nomor e-0046 Tahun 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati mengatakan, melalui kebijakan ini Sangat dianjurkan Retribusi Negara tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Masyarakat cukup membayar pokok Retribusi Negara saja, karena penghapusan Hukuman dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah,” ujar Lusiana.



Lusiana menjelaskan, penghapusan Hukuman ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha.

Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.

Aplikasi SIGNAL memungkinkan Sangat dianjurkan Retribusi Negara membayar Retribusi Negara tanpa Sangat dianjurkan mengantre di kantor Samsat. Dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) Bahkan dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.

“Justru untuk tunggakan lebih dari satu tahun, Sangat dianjurkan Retribusi Negara tetap Sangat dianjurkan datang langsung ke Samsat Induk,” kata Lusiana.

Adapun Tempat Samsat tersedia di lima wilayah DKI.

1. Jakarta Pusat dan Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

2. Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110

3. Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720

4. Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

Pemprov DKI berharap insentif ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Retribusi Negara serta Membantu peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Warga diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.

(ory/ory)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version