Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi memberlakukan larangan terbatas (lartas) Perdagangan Masuk Negeri etanol dan singkong, sehingga membeli stok dari luar negeri hanya bisa dilakukan bila kebutuhan nasional tidak terpenuhi.
Aturan baru tersebut diterbitkan melalui dua peraturan menteri perdagangan (permendag) yang ditandatangani Mendag Budi Santoso pada Jumat (19/9), sebagai tindak lanjut titah Kepala Negara Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Kepala Negara. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (19/9).
Kebijakan itu dituangkan dalam Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Barang Pertanian dan Peternakan yang mengatur Perdagangan Masuk Negeri ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tepung tapioka.
Terlebih lagi, kebijakan ini Bahkan tertuang dalam Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang mengatur kembali Perdagangan Masuk Negeri etanol.
Permendag 31/2025 menetapkan bahwa Perdagangan Masuk Negeri singkong dan produk turunannya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Perdagangan Masuk Negeri (PI) oleh importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Persyaratan mencakup rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau melalui Neraca Barang Dagangan (NK) bila tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean.
Sedangkan Permendag 32/2025 mengatur kembali Perdagangan Masuk Negeri etanol yang sebelumnya bebas masuk tanpa syarat.
Aturan baru ini mewajibkan Perdagangan Masuk Negeri melalui mekanisme PI. Langkah tersebut diambil untuk mengamankan harga molase atau tetes tebu sebagai bahan baku etanol, sekaligus memberi kepastian bagi petani tebu dan industri gula.
“Tujuannya, Supaya bisa tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi Bahkan Dianjurkan dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” jelas Budi lebih lanjut.
Selain untuk melindungi petani, aturan baru Bahkan membuka ruang distribusi bahan berbahaya (B2) bagi sektor farmasi, Resep tradisional, Peralatan Kecantikan, dan pangan olahan.
Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), terutama BUMN pemegang Angka Pengenal Perdagangan Masuk Negeri Umum (API-U), Di waktu ini dapat menyalurkan bahan tersebut ke sektor-sektor tersebut dengan syarat rekomendasi dari Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM).
Langkah pemerintah muncul setelah muncul gelombang Keluhan Masyarakat petani, khususnya dari kalangan tebu. Mereka menolak Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang sebelumnya membuka keran Perdagangan Masuk Negeri etanol dan tetes tebu tanpa kuota maupun rekomendasi teknis.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Fatchuddin Rosyidi menyebut harga tetes anjlok dari Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp900 per kg. Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan tangki penyimpanan di Sebanyaknya pabrik gula bahkan terancam meluap karena stok tetes tak terserap industri.
“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap Berencana melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Nur.
Persoalan serupa Bahkan dialami petani singkong. Di Lampung, harga singkong disebut jatuh ke level Rp600-700 per kg, di bawah biaya produksi sekitar Rp740 per kg. Padahal singkong merupakan bahan baku utama tepung tapioka, yang pasarnya Di waktu ini banyak dipenuhi Perdagangan Masuk Negeri.
(del/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA