Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Lembaga Peradilan


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset Bahkan mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa Harus melalui putusan Lembaga Peradilan.

Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia Saat ini Bahkan Bahkan hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan Lembaga Peradilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Menurut Ia, RUU Perampasan Aset ke depan Harus mengatur Bertolak belakang dengan, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan Lembaga Peradilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ah, NCB [NCBAF] ini yang Harus kita kelola karena Ia bukan hukum acara pidana, Bahkan bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (18/9).





Eddy berpendapat, RUU Perampasan Aset mestinya dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Meskipun demikian demikian, Ia Mendukung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena Harus menerima masukan dari berbagai pihak.

“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata Ia.

Tolak istilah perampasan aset

Eddy dalam kesempatan itu Bahkan menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Ia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset Merupakan bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.

“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah sebelumnya Sudah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, Dewan Perwakilan Rakyat Berniat resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat di Baleg, Rabu (17/9).

RUU Perampasan Aset sendiri memang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

“Targetnya tahun ini semuanya Harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Bob Hasan pekan lalu.

(thr/tis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA