Pemerintah Ikut Keputusan Kadin, Tak Campuri Internal


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah tak ikut campur urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang baru saja memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum mereka yang baru meski ada penolakan dari pejabat sebelumnya Arsyad Rasjid.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin Pada dasarnya,” kata Supratman di Jakarta, Minggu (15/9), diberitakan Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dikatakan mengikuti yang Pernah ditetapkan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini Pernah Niscaya Berencana ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” ujar Supratman.

Sebelumnya Musyawarah Nasional Berkelas (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9) menetapkan Anindya sebagai ketum Kadin Indonesia secara aklamasi. Munaslub ini dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.

Penetapan Anindya sebagai ketum Berencana disahkan secara resmi melalui surat Keputusan Kepala Negara (Keppres) yang rencananya bakal segera diterbitkan.

“Aturannya seperti itu, Justru nanti kan semua keputusan Kepala Negara, Niscaya nanti Berencana melewati proses harmonisasi di Kementerian,” ucap Supratman.

Berlawanan dari proses ini, Arsyad mengatakan Munaslub yang menetapkan Anindya tidak sah alias ilegal. Menurut Ia hal itu melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

“Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

Sebagai tindak lanjut, Arsjad menyatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub. Sebab, Munaslub tersebut dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

“Kami Berencana mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan,” ucap Ia.

(fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA