Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Dalam proses menyiapkan kriteria untuk menyaring siapa saja yang boleh membeli BBM Bantuan Pemerintah ketika pembatasan Pernah terjadi diterapkan 1 Oktober. Selain kriteria, masyarakat yang diperbolehkan membeli Bahkan bakal dibatasi kuota maksimal per hari.
Kepala BPH Migas Erika Retnowaru menjelaskan batas maksimal pembelian Pertalite per hari itu berkaca pada pembatasan Solar yang sebelumnya Pernah terjadi diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020, yang mengatur batasan maksimal oleh konsumen pengguna.
“Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian Nanti akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite. Jadi kita Nanti akan Menyediakan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan,” kata Ia di program Squwak Box CNBC Indonesia, Jumat (6/8).
Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan
Lebih lanjut ia memaparkan nantinya semua konsumen pengguna BBM Bantuan Pemerintah Nanti akan terdaftar di dalam sistem seperti halnya pengguna Solar.
“Di waktu ini untuk Solar Pernah terjadi teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti Nanti akan kita berlakukan untuk Pertalite Bahkan,” kata Ia.
Kendati demikian Erika belum Ingin mengungkap tentang berapa kuota pembelian per hari untuk Pertalite. Ia Bahkan enggan mengungkap kriteria pembeli Pertalite.
Menurut Erika pihaknya Nanti akan merilis aturan teknis setelah aturan pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Pertalite terbit dari Kementerian ESDM.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA