Operasi Patuh Berakhir 27 Juli, Ini Ia Jenis Pelanggaran yang Diincar


Jakarta, CNN Indonesia

Operasi Patuh 2025 memasuki pekan terakhir. Pengendara diimbau lebih waspada dan tertib berlalu lintas, mengingat Sebanyaknya pelanggaran masih jadi fokus utama penindakan aparat kepolisian di jalan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar untuk ditindak, dan ini berlaku nasional untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi.

Menurut Aries fokus kepolisian bakal mengincar pengendara yang melanggar aturan, khususnya pelanggaran dengan potensi sebagai Dalang kecelakaan lalu lintas. Untuk diketahui, Operasi Patuh 2025resmi berakhir pada Minggu (27/7), sejak diterapkan Senin (14/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami Bahkan Akan segera melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur,” kata Aries dalam keterangan tertulisnya.

Pengendara yang tak ingin kena tilang untuk menghindari hukuman denda, sebaiknya tetap mengikuti aturan lalu lintas. Ingat, Hukuman atas pelanggaran pada Operasi Patuh bervariasi Sampai saat ini jutaan IDR.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Sebanyaknya pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, Sampai saat ini mengemudi di bawah umur dapat dijerat dengan berbagai pasal.

Misalnya Pasal 281 mengatur Hukuman bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi di bawah umur.

Melalui pasal itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan Sampai saat ini empat bulan.

Kemudian Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda Sampai saat ini Rp250 ribu.

Bila Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan para pelanggar bakal diberi Hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Lalu Pasal 283 digunakan untuk menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Ancaman hukumannya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda Sampai saat ini Rp750 ribu.

Selain penindakan hukum, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh Bahkan bakal mengedepankan aspek preventif. Semua itu Akan segera dilakukan secara simultan atau beriringan.

“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian Bahkan Menghelat “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus Menyajikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” ucap Aries.

(ryh/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA