Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap banyak pejabat BPN terseret Perkara karena menerbitkan sertifikat di kawasan sempadan sungai, waduk, dan danau.
Ia menyebut persoalan ini muncul akibat tumpang tindih aturan mengenai status kawasan tersebut. Menurut Nusron, perbedaan regulasi membuat pegawai rentan dijerat hukum.
“Banyak orang ATR/BPN yang kena Perkara soal ini karena terjadinya perbedaan peraturan. Pada satu sisi peraturan mengatakan sempadan sungai itu dikuasai negara, di sisi lain ada yang menyebut ini tanah negara,” kata Nusron di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan dalam beberapa kasus, masyarakat Sudah menempati lahan bantaran sungai puluhan tahun dan memiliki surat lengkap dari lurah Sampai saat ini camat. Justru, setelah diketahui lahan tersebut termasuk sempadan sungai, pegawai yang memproses sertifikat justru dianggap melanggar hukum.
“Ternyata itu Merupakan bantaran sungai. Sementara dalam peraturannya sempadan sungai Merupakan kekayaan negara. Nah, ini langsung dicek oleh APH (aparat penegak hukum), dianggap menyerobot, terlibat dalam penyerobotan tanah negara, menggelapkan kekayaan negara. Itu judulnya,” ujarnya.
Nusron mengatakan kondisi tersebut sering kali membuat posisi petugas di lapangan serba salah. Padahal, menurutnya, proses penerbitan sertifikat dilakukan sesuai dokumen pendukung yang dianggap sah.
“Apakah mereka salah? Ya, salah-enggak-salah, kita enggak ngerti ya, tapi ketika surat-surat pendukungnya proper harusnya oke dong, tapi karena ternyata tumpang tindih, maka bisa dikriminalisasi,” jelasnya.
Untuk menghindari persoalan serupa, Kementerian ATR/BPN Sekarang tengah berkoordinasi dengan Kementerian PU guna menyeragamkan aturan tentang batas dan pemanfaatan sempadan sungai. Nusron berharap langkah harmonisasi ini bisa Menyediakan kepastian hukum bagi aparat dan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan PU ini kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya Dianjurkan seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama,” kata Nusron.
(del/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











