MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Boleh Batalkan Polis Sepihak


Jakarta, CNN Indonesia

MK (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Permohonan yang teregister dengan nomor perkara: 83/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Maribati Duha yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eliadi Hulu dan Rendi Vlantino Rumapea.

“Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan Sangat dianjurkan didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung Mengikuti putusan Lembaga Peradilan’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan, Jumat (3/1).

MK menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam, khususnya terkait syarat batalnya perjanjian asuransi.


MK mencatat Pasal 251 KUHD tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pembatalan Seandainya terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam pembuatan perjanjian asuransi. Terlebih lagi, MK menilai Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang Pernah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum Pada Di waktu ini.

“Norma Pasal 251 KUHD setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah merupakan norma yang berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, khususnya Seandainya dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebab, norma Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau Trik pembatalan dilakukan Seandainya terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak Nanti akan diadakan atau Nanti akan diadakan dengan syarat yang berbeda, Seandainya hal-hal yang keliru atau disembunyikan tersebut diketahui sebelumnya.

“Oleh karena itu, tampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata Trik pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung,” ucap Ridwan.

Dalam putusannya, MK menegaskan pembatalan polis asuransi hanya dapat dilakukan Mengikuti kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan Lembaga Peradilan.

“Pembatalan pertanggungan Sangat dianjurkan didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau Mengikuti putusan Lembaga Peradilan.”

Eliadi Hulu selaku kuasa hukum pemohon mengatakan putusan perkara a quo sebagai langkah progresif yang Menyajikan perlindungan dan keadilan secara berimbang antara penanggung dan tertanggung. Eliadi menjelaskan Pasal 251 KUHD selama ini sering digunakan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak, sehingga nasabah atau ahli warisnya tidak dapat mengklaim uang pertanggungan.

Kata Ia, dalam beberapa kasus, kesalahan tidak terletak pada nasabah, melainkan pada agen asuransi yang dengan sengaja menyarankan kandidat tertanggung untuk menyembunyikan informasi kesehatan demi Memanfaatkan jumlah nasabah dan memperoleh bonus lebih besar.

Oleh karena itu, menurut Eliadi, Pernah sepatutnya Pasal 251 KUHD dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan hukum bagi nasabah asuransi. Persoalan-persoalan yang sering terjadi sebelumnya seperti pembatalan sepihak oleh perusahaan asuransi tidak Nanti akan terulang lagi,” kata Eliadi.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA