Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui ada Sebanyaknya sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.
Hal itu ia ungkap saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) di rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Kehutanan di program itu Supaya bisa tak terjadi tumpang tindih sertifikat.
“Ada satu perusahaan atau tanah yang Sebelumnya disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Bertolak belakang dengan, ada Bahkan yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Ia tak mengungkap berapa banyak SHM atau SHGU di atas lahan hutan. Nusron Bahkan tak membeberkan perusahaan mana saja yang memiliki lahan-lahan itu.
Nusron hanya memastikan pemerintah Sudah menemukan solusi untuk permasalahan tersebut. Kementerian ATR/BPN Sudah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.
“Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka Berencana kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN Merupakan membatalkan sertifikatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Bertolak belakang dengan kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan Harus menghapus itu dari peta hutan,” tambahnya.
(dhf/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA